Menu

Gegara Gunakan Twitter dan WhatsApp, Profesor Hukum Arab Saudi Divonis Hukuman Mati

Amastya 16 Jan 2023, 11:02
Profesor hukum Arab Saudi dijatuhi hukuman mati setelah menggunakan WhatsApp dan Twitter /kalimantan-news.com
Profesor hukum Arab Saudi dijatuhi hukuman mati setelah menggunakan WhatsApp dan Twitter /kalimantan-news.com

RIAU24.COM - Awad Al-Qarni, 65 tahun adalah seorang profesor hukum pro-reformasi terkemuka di Arab Saudi yang telah dijatuhi hukuman mati atas tuduhan kejahatan termasuk memiliki akun Twitter dan menggunakan WhatsApp untuk menyebarkan pesan yang dianggap bermusuhan dengan kerajaan.

Al-Qarni ditangkap pada September 2017 adalah awal dari tindakan keras terhadap perbedaan pendapat dari Putra Mahkota Mohammed bin Salman.

Hal itu berdasarkan dokumen pengadilan yang dirilis ke Guardian seperti dikutip Canada Today Minggu (15/1/2023).

Rincian dakwaan terhadap Al-Qarni kini telah diberikan oleh putranya Nasser, yang melarikan diri dari Arab Saudi tahun lalu dan tinggal di Inggris. Nasser mengatakan sedang mencari suaka.

Al-Qarni digambarkan sebagai pengkhotbah berbahaya di media yang dikontrol Saudi. Namun, para pembangkang mengatakan Al-Qarni adalah seorang intelektual yang penting dan dihormati dengan pengikut yang kuat di media sosial, termasuk 2 juta pengikut Twitter.

Terjemahan dari dakwaan terhadap Al-Qarni, dimana dia menghadapi hukuman mati, termasuk pengakuan profesor hukum bahwa dia menggunakan akun media sosial atas namanya sendiri (@awadalqarni).

Dia juga mengaku menggunakannya di setiap kesempatan untuk mengungkapkan pendapat.

Dokumen itu juga mengatakan dia mengaku berpartisipasi dalam obrolan WhatsApp, dan dituduh berpartisipasi dalam video yang memuji Ikhwanul Muslimin. Penggunaan Telegram oleh Al-Qarni dan pembuatan akun Telegram juga telah dimasukkan dalam tuduhan tersebut.

Jeed Basyouni, kepala advokasi untuk Timur Tengah dan Afrika Utara kelompok hak asasi manusia Reprieve, mengatakan kasus Al-Qarni cocok dengan tren yang diamati oleh kelompok tersebut.

Tren di Saudi menunjukkan para cendekiawan dan akademisi menghadapi hukuman mati karena men-tweet dan berbicara.

Pembela hak asasi manusia dan pembangkang Saudi yang diasingkan telah memperingatkan bahwa otoritas kerajaan terlibat dalam tindakan baru dan tindakan keras terhadap mereka yang dianggap sebagai pengkritik pemerintah Saudi.

Tahun lalu, Salma al-Shehab, seorang mahasiswa PhD di Leeds, Inggris dan ibu dari dua anak, dijatuhi hukuman 34 tahun penjara. Ia dijatuhi hukuman karena memiliki akun Twitter dan mengikuti serta me-retweet pembangkang dan aktivis.

Wanita lain, Noura al-Qahtani, dijatuhi hukuman 45 tahun penjara karena menggunakan Twitter.

Namun, dokumen dakwaan yang dibagikan oleh Nasser Al-Qarni menunjukkan bahwa penggunaan media sosial dan sarana komunikasi lainnya telah dikriminalisasi di dalam kerajaan sejak awal pemerintahan Pangeran Muhammad.

(***)