Soal Perppu Cipta Kerja, KSP Sebut Sudah Sesuai Aspirasi Masyarakat
RIAU24.COM - Kantor Staf Presiden (KSP) menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai sudah sesuai aspirasi masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Edy Priyono selaku Deputi III (KSP) Bidang Perekonomian.
Edy menjelaskan bahwa proses penjaringan aspirasi publik untuk perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian bermuara pada terbitnya Perppu Cipta Kerja sudah dilakukan.
Ia juga mengatakan prosesnya dijalankan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021.
"Tercatat ada 14 event untuk penjaringan aspirasi, menampung aspirasi dari seluruh komponen masyarakat termasuk di dalamnya serikat pekerja dan buruh tentang apa saja yang perlu diperbaiki, baik terkait UU Cipta Kerja maupun aturan pelaksanaannya. Jadi kalau dikatakan tidak ada konsultasi publik, itu tidak benar. Mungkin kita bisa berdebat apakah itu cukup atau tidak, tapi bagi pemerintah itu cukup," ujar Edy dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023) dikutip sindonews.com.
Kemudian, dia memberikan contoh perubahan formula upah minimum merupakan aspirasi dari serikat pekerja dan buruh. Pemerintah juga mengatur jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga alih daya dan tidak dalam Perppu Cipta Kerja itu.