Menu

Soal Perppu Cipta Kerja, KSP Sebut Sudah Sesuai Aspirasi Masyarakat

Amastya 6 Jan 2023, 10:09
Kantor Staf Presiden (KSP) sebut Perppu Cipta Kerja telah sesuai dengan aspirasi masyarakat
Kantor Staf Presiden (KSP) sebut Perppu Cipta Kerja telah sesuai dengan aspirasi masyarakat

RIAU24.COM Kantor Staf Presiden (KSP) menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai sudah sesuai aspirasi masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Edy Priyono selaku Deputi III (KSP) Bidang Perekonomian.

Edy menjelaskan bahwa proses penjaringan aspirasi publik untuk perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian bermuara pada terbitnya Perppu Cipta Kerja sudah dilakukan.

Ia juga mengatakan prosesnya dijalankan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021.

"Tercatat ada 14 event untuk penjaringan aspirasi, menampung aspirasi dari seluruh komponen masyarakat termasuk di dalamnya serikat pekerja dan buruh tentang apa saja yang perlu diperbaiki, baik terkait UU Cipta Kerja maupun aturan pelaksanaannya. Jadi kalau dikatakan tidak ada konsultasi publik, itu tidak benar. Mungkin kita bisa berdebat apakah itu cukup atau tidak, tapi bagi pemerintah itu cukup," ujar Edy dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023) dikutip sindonews.com.

Kemudian, dia memberikan contoh perubahan formula upah minimum merupakan aspirasi dari serikat pekerja dan buruh. Pemerintah juga mengatur jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga alih daya dan tidak dalam Perppu Cipta Kerja itu.

Edy melanjutkan bahwa perubahan merupakan wujud nyata dari hasil penjaringan aspirasi.

"Jadi, kami sudah menjaring aspirasi. Bahwa cukup atau tidak, itu bisa kita perdebatkan. Jadi tidak benar kalau dikatakan pemerintah tidak menampung aspirasi. Kalau tidak ditampung, berarti tidak ada perubahan. Perubahan dilakukan sebagai bentuk atau wujud dari penjaringan aspirasi," tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemerintah tidak mungkin mengorbankan kesejahteraan sosial buruh. Kata Edy, pemerintah saat ini memikirkan tiga hal terkait aspek ketenagakerjaan. Pertama, angkatan kerja namun belum bekerja.

"Bagaimana pemerintah memikirkan ini, ya harus disediakan lapangan kerja. Lapangan kerja tercipta kalau ada investasi, ada penanaman modal. Salah satu tujuan UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan pekerjaan," paparnya.

Kedua, pemerintah harus memikirkan nasib masyarakat yang sedang bekerja. Ketiga, yang juga harus diperhatikan adalah masyarakat yang tidak lagi bekerja.

"Makanya ada jaminan kehilangan pekerjaan. Ini muncul setelah ada Undang-Undang Cipta Kerja, sebelumnya tidak ada," pungkasnya.

Sekedar informasi, Perppu Ciptaker ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022.

(***)