Eks Ketua MK Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan Gegara Perppu Cipta Kerja, Begini Respons DPR
RIAU24.COM - Muncul isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buntut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie pemakzulan bisa saja dilakukan seandainya DPR bersikap.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan, penerbiatan Perppu memang ada aturan, penerbitan Perppu bukan hanya terjadi di zaman Jokowi, melainkan di era presiden lain juga dilakukan.
"Presiden sebelum-sebelumnya juga sudah, ada juga yurespudensinya menerbitkan Perppu," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Karena itu, Dasco memandang tidak ada alasan bagi Parlemen untuk memakzulkan Jokowi hanya karena menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
"Sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden dengan Perppu atau presiden mengeluarkan Perppu. Kalau ada yang sebelum-sebelumnya juga nanti kan pasti ada alasan," kata Dasco.