Perppu Cipta Kerja: Larang Pengusaha Pecat Karyawan yang Menikahi Teman Kantor
RIAU24.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sempat menjadi kritik dari masyarakat soal pasal-pasalnya yang mayoritas kontroversial.
Dalam Perppu Cipta Kerja juga ada pasal yang mengatur perusahaan dalam mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah satu kondisinya yakni karyawan yang menjalin hubungan pernikahan dalam satu perusahaan dilarang untuk di PHK.
"Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan; mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan," demikian bunyi Pasal 153 ayat (1) huruf f dikutip, Selasa (3/1/2022).
Tidak hanya itu, berikut beberapa kriteria lainnya yang tidak memperbolehkan perusahaan melakukan PHK yang tertuang dalam pasal 153 ayat (1), di antaranya:
A. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;