Bawaslu Beri Sentilan ke Ketua KPU Usai Komentari Gugatan Proporsional Tertutup
RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menilai KetuaKPU RI Asy'ari seharusnya tidak mengomentari gugatan yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan sistem pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) proporsional tertutup.
Sebab, KPU memiliki kedudukan sebagai lembaga pelaksana isi undang-undang, bukan pembentuk undang-undang.
"Menurut saya tidak pada tempatnya kita mengomentari seperti itu, karena kita (KPU dan Bawaslu ) fokusnya adalah menyelenggarakan pemilu," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di kantor KPU RI kepada wartawan, Jumat (30/12).
Bagja mengatakan, terkait sistem pemilihan apa yang bakal digunakan, itu sepenuhnya domain lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah.
Biarkan DPR dan Pemerintah yang memikirkan sistem apa yang akan digunakan. KPU bisa memberikan masukan jika memang diminta oleh lembaga pembentuk undang-undang tersebut.
Hal sama, kata dia, juga berlaku ketika pasal terkait sistem pemilihan dalam UU Pemilu digugat ke MK. Seharusnya KPU menunggu saja apa keputusan MK, bukannya malah mengomentari. "Jadi, kita lebih baik sebagai penyelenggara pemilu tidak ikut dalam perdebatan seperti itu," ujar Bagja.