Bawaslu Beri Sentilan ke Ketua KPU Usai Komentari Gugatan Proporsional Tertutup
Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos partai politik. Di kertas suara tidak terpampang nama calon. Selanjutnya partai politik akan menentukan siapa calonnya yang bakal duduk di parlemen.
Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos partai politik ataupun calon anggota legislatif yang diinginkan. Sistem proporsional terbuka ini mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2009.
Pada pertengahan November 2022 lalu, seorang kader PDIP, satu kader Nasdem, dan empat warga sipil lainnya menggugat pasal terkait sistem pemilihan caleg dalam UU Pemilu itu ke MK.
Mereka meminta MK menyatakan penerapan sistem proporsional terbuka adalah inkonstitusional dan memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup. Gugatan ini masih berproses di MK.
Gugatan itu menjadi isu panas usai Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengomentarinya pada Kamis (29/12/2022). Hasyim mengatakan, ada kemungkinan MK mengabulkan gugatan tersebut sehingga sistem pemilihan kembali ke proporsional tertutup.
Pernyataan Hasyim itu ramai-ramai dikritik. Sejumlah anggota DPR, pimpinan komisi DPR, pejabat teras partai politik, hingga pemerhati pemilu menyatakan bahwa penggunaan sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi.