Bupati Inhil Dua Periode Kembali Jadi Tersangka Korupsi
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pihak Kejaksaan kembali menetapkan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka perkara korupsi. Kali ini, penyematan status tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan rasuah Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005 dan 2006.
Sebelumnya, perkara itu ditangani penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil dengan menetapkan 2 orang tersangka. Yaitu, Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT GCM, dan Indra Muchlis Adnan, mantan Bupati Inhil 2 periode.
Namun dalam perjalanannya, perkara dengan tersangka Zainul Ikhwan yang dilanjutkan proses penyidikannya hingga akhirnya dihadapkan ke persidangan.
Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan. Hal ini pasca Indra menggugat lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dan menang.
Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan ini menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah,dan dia pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan.