Menu

Bupati Inhil Dua Periode Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Khairul Amri 28 Dec 2022, 00:34
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

Untuk perkara yang disebut terakhir, akhirnya diambil alih oleh Kejati Riau dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dalam penyidikan baru tersebut, Korps Adhyaksa yang dikomandani Supardi itu melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi.

"Pada hari ini, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan terhadap 1 orang tersangka dengan inisial IMA," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa malam.

Dikatakan Bambang, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, Penyidik berkesimpulan telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup untuk menjerat Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka.

"Tersangka IMA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP" tegas Bambang.

Bambang kemudian memaparkan disposisi perkara. Indra Muchlis Adnan, dikatakan Bambang, adalah Bupati Inhil dua periode, yakni tahun 2003-2008 dan 2008-2013. 

Dengan jabatan itu, Indra Muchlis melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Halaman: 123Lihat Semua