Sosialisasi Demi Meningkatkan Restribusi Pajak, Berikut Kata Septian Nugraha Anggota DPRD Bengkalis
"Sesuai Perda ini, maka setiap adanya pembangunan Gedung, diwajibkan melakukan pengurusan persetujuan bangunan gedung. Sedangkan, tahapan dalam pengurusan dilakukan melalui surat keterangan rekom dari pihak Kelurahan/Desa yang ditandatangani sepadan objek bangunan,"ujarnya.
“Rekomendasi ini nantinya diajukan ke Dinas PUPR, kemudian akan diverifikasi, ditentukan besaran Distribusi suatu bangunan dan secara teknik akan ada pendamping, Aplikasi atau kolektor yang dapat memandu bagi pengusul pembuat bangunan gedung,” pungkasnya.