Sosialisasi Demi Meningkatkan Restribusi Pajak, Berikut Kata Septian Nugraha Anggota DPRD Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha, SE melaksanaan sosialisasi perda persetujuan bangunan gedung, di Jalan Karang Anyer II, RT. 01, RW. 11, Kel. Air Jamban, belum lama ini.
"Belum lama ini Kabupaten Bengkalis berhasil meraih peringkat 2 terbaik se-Indonesia dalan peningkatan perolehan pajak dalam acara SOSPER lalu,"ungkap Septian Nugraha, Selasa 20 Desember 2022.
Septian Nugraha yang juga Ketua Komisi IV DPRD kembali mengatakan bahwa kegiatan itu dalam rangka sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah terkait persetujuan pendirian suatu bangunan gedung.
“Pemerintah Daerah telah membuat aturan Perda terkait legalitas dan distribusi dibayar sebelum mendirikan bangunan, untuk itu mari sama sama mendengarkan penjabaran langsung dari Kepala Bapenda,” ucap Septian yang juga Politisi muda Partai Golkar.
Kepala Bapenda Syahruddin mengungkapkan menghadapi dengan pertemuan ini saling memperkuat silaturahmi dan juga saling memahami dari Perda yang baru, sesuai yang digariskan Pemerintah Pusat.
Pemerintah Daerah sesuai Perda No.2 Tahun 22 adalah aturan penerimaan Pajak Distribusi dari Pengusulan Pendirian Bangunan Gedung.
"Sesuai Perda ini, maka setiap adanya pembangunan Gedung, diwajibkan melakukan pengurusan persetujuan bangunan gedung. Sedangkan, tahapan dalam pengurusan dilakukan melalui surat keterangan rekom dari pihak Kelurahan/Desa yang ditandatangani sepadan objek bangunan,"ujarnya.
“Rekomendasi ini nantinya diajukan ke Dinas PUPR, kemudian akan diverifikasi, ditentukan besaran Distribusi suatu bangunan dan secara teknik akan ada pendamping, Aplikasi atau kolektor yang dapat memandu bagi pengusul pembuat bangunan gedung,” pungkasnya.