Soal Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024, ICW: Diduga Ada Kecurangan di KPU Pusat
"Dugaan kecurangan sebagaimana digambarkan pada uraian di atas menunjukkan praktik manipulatif dan koruptif dilakukan selama proses verifikasi faktual partai politik. Model kepemimpinan kelembagaan semacam ini tentu tidak bisa dibenarkan. Selain akan merusak integritas pemilu, juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pesta demokrasi 2024 mendatang," sambungnya.
Sebelumnya, KPU RI telah mengumumkan sebanyak 17 partai politik (parpol) dan 6 parpol daerah lolos menjadi calon peserta Pemilu 2024.
Dimana, 17 parpol tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat verifikasi faktual. Sementara itu, satu parpol yakni, Partai Ummat tidak lolos untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.
Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
(***)