Soal Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024, ICW: Diduga Ada Kecurangan di KPU Pusat
Selanjutnya, pada 7 November dijadwalkan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik oleh KPU provinsi kepada KPU pusat.
"Nah, praktik indikasi kecurangan pertama dilakukan oleh anggota KPU RI dengan cara mendesak KPU provinsi melalui video call untuk mengubah status verifikasi partai politik, dari yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat berubah menjadi Memenuhi Syarat," ungkapnya.
Namun ternyata, rencana tersebut terkendala. Sebab, beberapa anggota KPU daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota tidak sepakat melakukan kecurangan tersebut.
Karena tidak berhasil, Kurnia mengatakan model intervensi berubah. Kali ini, melalui Sekretaris Jenderal KPU yang disinyalir memerintahkan Sekretaris Provinsi untuk melakukan hal serupa.
"Caranya, sekretaris provinsi memerintahkan pegawai operator SIPOL, baik kabupaten/kota, untuk mendatangi kantor KPU provinsi kemudian diminta mengubah status verifikasi partai politik," katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, kata Kurnia, Sekretaris Jenderal KPU RI sempat berkomunikasi melalui video call untuk menginstruksikannya secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak.