Tahap Penyerahan Dukungan Untuk Calon DPD RI Dibuka, KPU Riau: 2000 Dukungan Wajib Dipenuhi
Joni menyebut, kriteria dukungan menjadi perhatian serius KPU. Ia mewanti-wanti agar tidak menyertakan pendukung yang tidak memenuhi syarat diantaranya pendukung tidak Berstatus TNI, Polri, dan PNS serta berusia 17 tahun.
Ia juga menyebut tim calon untuk memperhatikan data pendukung yang memberi dukungan ganda.
"Kita akan cek apakah ada data identik internal, artinya data yang sama mendukung calon yang sama atau data identik eksternal, artinya mendukung calon lain juga," tegasnya.
Ia mengatakan, jika calon sudah menyerahkan data dukungan dan beberapa dukungan dinyatakan invalid namun jumlah dukungannya kurang, diberikan kesempatan untuk memperbaiki datanya. Namun jika sudah mencukupi akan langsung lulus tahapan dukungan.
"Kami memberikan kesempatan untuk perbaikan, ada verifikasi perbaikan. Kalau sudah lengkap dinyatakan memenuhi syarat dukungan sebagai calon,"terangnya.
Meski dinyatakan memenuhi syarat dukungan, bakal calon belum dinyatakan sebagai peserta Pileg DPD, tahapan pendaftaran baru akan dimulai tahun depan.