Relawan Jokowi Sebut Pemberian Pangkat Tituler Kepada Deddy Corbuzier Tidak Layak dan Bikin Malu Bangsa
Menurutnya, pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya adalah Letnan Dua.
Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.
"Itu bunyi penjelasan Pasal 5 ayat (2) PP 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Pangkat tituler memang diatur. Tapi bukan berarti dapat diberikan dengan mudah,"kata Tigor.
Pemberian pangkat tituler kepada seseorang harus dipikirkan secara matang. Sebab, konsekuensi menjadi militer akan melekat pada diri penyandang pangkat itu.
“Bukan orang sembarangan yang bisa diberikan pangkat tituler, karena orang itu harus punya jasa luar biasa dan mendapatkan tugas khusus yang melekat pada dirinya," demikian Tigor.