Menu

Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler TNI AD, Berhak Terima Gaji dan Tunjangan Prajurit? 

Zuratul 13 Dec 2022, 12:01
Potret Letkol Tituler Deddy Corbuzier. (Tempo.co/Foto)
Potret Letkol Tituler Deddy Corbuzier. (Tempo.co/Foto)

Mendapat pangkat militer juga membawa konsekuensi Deddy Corbuzier berhak memakai seragam militer. 

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 Tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan. Pasal 14 PP tersebut mengatur tentang seragam penerima pangkat tituler.

Pasal 14

(1) Seorang yang mempunyai pangkat militer tituler seperti tersebut dalam pasal 7 ayat 1 huruf a, b dan c dan ayat 4 diharuskan memakai pakaian seragam, menurut ketentuan yang berlaku bagi militer yang mempunyai pangkat militer efektif, selama ia memiliki pangkat tituler tersebut.

(2) Seorang yang mempunyai pangkat militer tituler atas pemberian oleh atau berdasarkan Undang-undang hanya memakai pakaian seragam selama menjalankan tugas jabatannya yang menjadi dasar pemberian pangkat tituler tersebut.

(3) Mereka yang mempunyai pangkat militer tituler adalah "militer" dalam arti menurut hukum pidana tentara dan hukum disiplin tentara berdasarkan ketentuan Undang-undang.

Halaman: 234Lihat Semua