Menu

Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler TNI AD, Berhak Terima Gaji dan Tunjangan Prajurit? 

Zuratul 13 Dec 2022, 12:01
Potret Letkol Tituler Deddy Corbuzier. (Tempo.co/Foto)
Potret Letkol Tituler Deddy Corbuzier. (Tempo.co/Foto)

Pasal 9

(1) Pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

(2) Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.

Pengaturan mengenai Gaji Prajurit TNI diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Penghasilan Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. 

Dalam Peraturan Menteri disebutkan bahwa Gaji Prajurit TNI adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji yang diterima oleh Prajurit TNI yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Namun Peraturan Menteri itu tidak ada yang mengatur tentang gaji, tunjangan, ataupun honorarium prajurit pangkat tituler.

Halaman: 123Lihat Semua