Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler TNI AD, Berhak Terima Gaji dan Tunjangan Prajurit?
RIAU24.COM - Youtuber sekaligus presenter Deddy Corbuzier menerima pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD.
Pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzer yang diserahkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu masih ramai dibicarakan.
Pasalnya, pangkat militer tituler tersebut diberikan kepada warga sipil yang bukan anggota militer.
Apakah dengan pemberian pangkat militer tituler otomatis Deddy Corbuzer yang punya nama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo itu berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai prajurit TNI ?
Aturan mengenai pangkat tituter terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 Tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.
Pasal 9 Peraturan Pemerintah tersebut mengatur hak penerima pangkat tituler terkait gaji dan tunjangan.