Terkait RKUHP Dewan Pers Beri Pengajuan Judicial Review Kebebasan Pers
Untuk itu, dia kembali menegaskan Dewan Pers menentang keras sejumlah pasal dalam GSCR dan akan segera mengajukan uji materil.
“Benar yang kita khawatirkan adalah potensi swasensor yang sangat besar atau berlebihan. Ini tidak baik,” kata Atmaji.
Sebagaimana ditunjukkan dalam RKUHP, media dilarang menyiarkan berita yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga
Jika berita tersebut tidak benar, pasal 263 dan 264 dapat diterapkan kepada wartawan dan media.
“Ya, sampai dibuktikan di pengadilan, belum bisa diketahui kebenarannya. Wartawan atau media biasanya menyampaikan informasi yang tidak bisa 100% benar. Karena kebenaran di media tidak sama dengan di pengadilan. Inilah yang perlu Anda waspadai. "Pungkas Atmaji.