Terkait RKUHP Dewan Pers Beri Pengajuan Judicial Review Kebebasan Pers
RIAU24.COM - Dewan Pers akan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) uji materi Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait pasal-pasal yang mengancam independensi dan kebebasan pers.
“Salah satu opsinya, kami akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” kata anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Angoro saat berpidato dalam tinjauan modular Pedoman Pemberitaan Media tentang Toleransi di Bogor, Minggu (11/12/2022).
Jauh sebelum pengesahannya, Dewan Pers bertemu dengan perwakilan berbagai fraksi DPR dan Menko Polhukam Mahfoud M. Dewan Jurnalistik bahkan sempat mengajukan usulan untuk merumuskan kembali Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHP .
“Kami juga datang ke Mahfud Md, kami juga datang ke fraksi. Ada 9 klaster yang terdiri dari 14 pasal untuk perbaikan,” kata Ketua Dewan Kelembagaan Infrastruktur dan Kemitraan 2022-2025 itu.
Pasalnya, hasil akhir review Dewan Pers terhadap inventarisasi RKUHP ditolak baik oleh eksekutif maupun legislatif.
“(Sambutan dari Council on Journalism) dipuji secara luas saat itu. Tapi pujian tidak penting, hasil akhir yang penting. (Tapi) hasil akhirnya ditolak mentah-mentah,” kata Atmaji.
Untuk itu, dia kembali menegaskan Dewan Pers menentang keras sejumlah pasal dalam GSCR dan akan segera mengajukan uji materil.
“Benar yang kita khawatirkan adalah potensi swasensor yang sangat besar atau berlebihan. Ini tidak baik,” kata Atmaji.
Sebagaimana ditunjukkan dalam RKUHP, media dilarang menyiarkan berita yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
Jika berita tersebut tidak benar, pasal 263 dan 264 dapat diterapkan kepada wartawan dan media.
“Ya, sampai dibuktikan di pengadilan, belum bisa diketahui kebenarannya. Wartawan atau media biasanya menyampaikan informasi yang tidak bisa 100% benar. Karena kebenaran di media tidak sama dengan di pengadilan. Inilah yang perlu Anda waspadai. "Pungkas Atmaji.