KUHP Akan Berlaku 3 Tahun Lagi, DPR Bentuk Tim Task Force Untuk Sosialisasi
RIAU24.COM - Sejak disahkan dan diundangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki masa peralihan (akan diberlakukan) 3 tahun lagi.
Oleh karena itu, untuk menyesuaikan peraturan-peraturan teknis, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membentuk tim task force.
Hal ini diungkapkan oleh Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR yang mengatakan tim tersebut berguna untuk membantu pemerintah melakukan sosialisasi KUHP ke masyarakat.
"Kami akan membentuk semacam task force untuk mensosialisasikan KUHP," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (9/12/2022) dikutip sindonews.com.
Sejalan dengan proses sosialisasi, Dasco mempersilakan jika saja ada warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menggugat KUHP baru ini silahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sambil juga ya kan itu adalah hak dari setiap warga negara apabila selama masa sosialisasi mereka juga mau memakai hak konstitusinya untuk melakukan uji materi misalnya ya silakan saja," ujarnya.