KUHP Akan Berlaku 3 Tahun Lagi, DPR Bentuk Tim Task Force Untuk Sosialisasi
Guru Besar Ilmu Hukum ini mengatakan ada sejumlah pasal yang disorot masyarakat Indonesia dan juga dunia yang perlu disosialisasikan lebih jauh, meskipun masa pemberlakuannya masih 3 tahun lagi.
Dasco juga menegaskan bahwa pasal mengenai zina itu adalah delik aduan dan hanya orang tertentu yang bisa mengadukan.
"Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu, itu kan satu delik aduan, kedua memang yang melaporkan keluarga terdekat. Kalau turis turis ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira kira lah kira kira begitu," terangnya.
Namun demikian, Ketua Harian Partai Gerindra ini mengakui bahwa yang terjadi adalah bagian dari dinamika internal dan juga masyarakat dari luar negeri yang perlu sosialisasi.
"Tapi ini saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan bukan cuma ada di internal di Indonesia tapi juga di luar negeri," tandasnya.
(***)