Indonesia Membebaskan Terpidana Pelaku Bom Bali Umar Patek
“Yang terpenting, dia telah berjanji setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Wakil Perdana Menteri Australia Richard Marles mendesak Indonesia untuk menjaga Patek di bawah "pengawasan konstan".
Diikat berdampingan ke tiang kayu di sebuah pulau penjara kecil, sebagian besar penyerang dieksekusi oleh regu tembak pada tahun 2008.
Ali Imron, yang membantu mengatur penyerangan dan mengemudikan van yang penuh dengan bahan peledak, menjalani hukuman seumur hidup setelah menunjukkan penyesalan selama persidangan.
***