Menu

Indonesia Membebaskan Terpidana Pelaku Bom Bali Umar Patek

Devi 8 Dec 2022, 16:03
Indonesia Membebaskan Terpidana Pelaku Bom Bali Umar Patek
Indonesia Membebaskan Terpidana Pelaku Bom Bali Umar Patek

Pada hari Kamis, Peter Hughes, salah satu dari 200 orang yang terluka dalam pengeboman dan yang berbicara di persidangan Patek, mengatakan pembuat bom yang dihukum pantas menjalani "hukuman paling keras".

"Baginya untuk dikeluarkan, itu menggelikan," katanya kepada penyiar nasional Australia ABC.

Patek ditangkap di Pakistan pada 2011 setelah hampir 10 tahun dalam pelarian.

Jaksa mencari hukuman seumur hidup untuk pria berusia 52 tahun itu karena dia menunjukkan penyesalan selama persidangan dan hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun. Patek juga divonis atas dakwaan lain terkait serangkaian pengeboman di Jakarta pada 2000 yang menargetkan kebaktian malam Natal dan menewaskan 19 orang.

Indonesia secara rutin memberikan remisi hukuman kepada narapidana untuk memperingati hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.

Pihak berwenang percaya Patek telah "menunjukkan perubahan" setelah menjalani program deradikalisasi , kata Juru Bicara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti kepada AFP.

Halaman: 123Lihat Semua