Menu

Berkonflik dengan Masyarakat, Lahan PT DSI Ternyata Tak Miliki HGU, Zulfi: Kita Akan Panggil

Riko 5 Dec 2022, 19:47
Zulfi Mursal
Zulfi Mursal

RIAU24.COM - Komisi II DPRD Riau memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perkebunan terkait konflik permasalahan lahan antara PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) dengan masyarakat di sembilan desa di tiga kecamatan Siak yang saat ini masih berlangsung.  

Sekretaris Komisi II, Zulfi Mursal menyebut lahan kelola PT DSI seluas 13.532 hektar menjadi objek konflik yang tak berkesudahan karena berulang kali dikeluarkan izin yang berbeda-beda penentuan luas lahannya.

"Izin pelepasan berdasarkan SK Menteri kehutanan tahun 1998 seluas 13.532 hektar. Tapi ini tidak diusahakan sekian tahun, jadi ini tidak berlaku lagi," ujar Zulfi di Ruang Rapat Komisi II DPRD Riau, Selasa (5/12/2022)

Setelah lama terbengkalai, PT DSI kembali mendapat pengesahan lahan melalui Izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) oleh pemerintah kabupaten Siak pada 2006 dan 2008 seluas 8000 hektar

Luas lahan yang menyusut ini kemudian diberikan kepada masyarakat dalam skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Hal ini kemudian ditolak oleh PT DSI yang mengklaim seluruh lahan berdasarkan SK Menteri kehutanan tahun 1998. 

"Izin lokasi oleh Bupati Siak tahun 2006 dan IUP tahun 2008 seluas 8000 hektar. Ini kan artinya ada sisa 5.532 Hektar, saat ini sedang diproses dikembalikan ke masyarakat dalam program TORA," jelas Legislator Dapil Siak Pelalawan ini. 

Halaman: 12Lihat Semua