RKUHP: Demonstrasi di Tempat Umum Bisa Dipenjara Selama 6 Bulan
RIAU24.COM - Materi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.
Draf terakhir hasil pembahasan pemerintah dan DPR akan dibawa ke sidang paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
Berdasarkan draf terakhir pada 30 November 2022 yang diperoleh wartawan, ada 624 pasal di dalam RKUHP. Diantaranya mengatur tentang gangguan ketertiban dan ketenteraman umum.
Pawai, unjuk rasa atau demonstrasi di jalan atau tempat umum dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi ini bisa diberlakukan apabila kegiatan yang dimaksud tidak diinformasikan sebelumnya.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 256 yang berbunyi:
"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."