Menu

RKUHP: Demonstrasi di Tempat Umum Bisa Dipenjara Selama 6 Bulan

Amastya 5 Dec 2022, 09:18
RKUHP akan disahkan, demo di tempat umum dapat dipenjara selama 6 bulan /Tempo
RKUHP akan disahkan, demo di tempat umum dapat dipenjara selama 6 bulan /Tempo

RIAU24.COM - Materi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.

Draf terakhir hasil pembahasan pemerintah dan DPR akan dibawa ke sidang paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Berdasarkan draf terakhir pada 30 November 2022 yang diperoleh wartawan, ada 624 pasal di dalam RKUHP. Diantaranya mengatur tentang gangguan ketertiban dan ketenteraman umum.

Pawai, unjuk rasa atau demonstrasi di jalan atau tempat umum dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi ini bisa diberlakukan apabila kegiatan yang dimaksud tidak diinformasikan sebelumnya.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 256 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Sebelumnya, sembilan fraksi di Komisi III DPR menyetujui, bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR. Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Pemerintah pada Kamis (24/11/2022).

"Kami meminta persetujuan pada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir selaku pimpinan rapat menanyakan pada seluruh anggota Komisi III yang hadir, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Kemudian dijawab setuju oleh semua yang hadir, dan disambut ketukan palu sidanh tanda pengesahan.

Adapun sikap-sikap fraksi di antaranya, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui RKUHP untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR.

Hanya Fraksi PKS yang menyetujui dengan catatan.

(***)