Putusan MK Soal Mantan Napi Harus Tunggu 5 Tahun Untuk Nyaleg, PAN: Kami Setuju
RIAU24.COM - Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal mantan terpidana harus menunggu lima tahun untuk bisa maju sebagai calon legislatif (caleg), Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung hal itu.
Hal ini diungkapkan oleh Viva Yoga Mauladi selaku Wakil Ketua Umum DPP PAN.
Viva Yoga mengatakan PAN menilai putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 itu ditujukan untuk mengevaluasi diri bagi caleg eks koruptor. Di sisi lain, aturan itu juga dapat membuat caleg eks napi koruptor dapat beradaptasi dengan lingkungan.
"Dan dapat meyakinkan kembali masyarakat terhadap integritas diri dan kepercayaan masyarakat," kata Viva yoga pada Kamis (1/12/2022).
Kendati demikian, dia mengusulkan agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dapat segera diharmonisasi dengan putusan MK.
Ia pun mengusulkan agar subyek hukum sebagai caleg untuk eks napi koruptor harus menunggu lima tahun yang diatur berlaku juga untuk DPD RI.