Putusan MK Soal Mantan Napi Harus Tunggu 5 Tahun Untuk Nyaleg, PAN: Kami Setuju
"PAN mengusulkan ke KPU bahwa seseorang subyek hukum sebagai calon legislatif di pemilu seharusnya tidak hanya calon anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota saja, namun juga calon anggota DPD RI," tuturnya.
Adapun pertimbangan PAN yakni DPD turut termasuk dalam rumpun jabatan berdasarkan pilihan rakyat. Dia berpendapat, anggota DPD RI itu dipilih berdasarkan suara terbanyak, di masing-masing provinsi diwakili empat anggota DPD RI.
"Karena di keputusan MK tidak memasukkan calon anggota DPD RI. Maka perlu di PKPU juga diatur untuk dapat memasukkan hal tersebut," ungkapnya.
"PAN berharap bahwa calon legislatif dan calon di Pilkada dengan adanya keputusan MK ini akan dapat menjadi jalan baru untuk meningkatkan pemilu agar berintegritas dan berkualitas, diisi oleh calon yang teruji kredibilitasnya, rekam jejaknya, dan kompetensinya," pungkasnya.
(***)