Tok! Pengadilan Jepang Resmi Putuskan Larangan Pernikahan Sesama Jenis
RIAU24.COM - Pengadilan Jepang resmi memutuskan larangan pernikahan sesama jenis di negaranya dan memasukkan peraturan tersebut dalam konstitusionalnya pada Rabu (30/11/2022).
Keputusan ini memberikan pukulan terhadap hak-hak LGBTQ dengan keputusan kedua di satu-satunya negara G7 di mana pernikahan sesama jenis tidak diizinkan.
Konstitusi Jepang mendefinisikan pernikahan berdasarkan kesepakatan bersama dari kedua jenis kelamin.
Partai yang berkuasa dari Perdana Menteri Fumio Kishida belum mengungkapkan rencana untuk meninjau masalah tersebut atau mengusulkan undang-undang.
Pengadilan memutuskan bahwa larangan pernikahan sesama jenis sejalan dengan konstitusi dan mencapai kesimpulan yang sama dengan pengadilan di Osaka pada Juni.
Sebuah pengadilan di Sapporo, Jepang utara, tahun lalu membangkitkan harapan ketika memutuskan larangan itu tidak konstitusional.