Tok! Pengadilan Jepang Resmi Putuskan Larangan Pernikahan Sesama Jenis
Putusan pengadilan distrik Tokyo mengatakan, tidak adanya sistem hukum bagi pasangan sesama jenis untuk memiliki keluarga merupakan pelanggaran hak asasi mereka.
Kendati demikian delapan orang dari empat pasangan terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka mengatakan larangan pernikahan sesama jenis bertentangan dengan hak asasi mereka. Mereka juga menuntut masing-masing 1 juta yen sebagai ganti rugi, namun tuntutan yang ditolak pengadilan.
Keputusan oleh Jepang diambil sehari setelah Senat AS meloloskan undang-undang perlindungan pernikahan sesama jenis.
Sedangkan Singapura mencabut larangan seks gay tetapi membatasi prospek untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.
(***)