Resmi! RKUHP Disetujui 9 Fraksi Untuk Dibawa ke Rapat Paripurna DPR
RIAU24.COM - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui sembilan fraksi di Komisi III DPR untuk dibawa ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR.
Keputusan ini dicapai dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Pemerintah pada Kamis (24/11/2022) kemarin.
Raker tersebut membahas tentang sejumlah isu krusial oleh Komisi III DPR dengan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Tak hanya itu, mereka juga melakukan forum lobi, hingga akhirnya isu krusial tersebut disepakati oleh pemerintah untuk diubah, dan dilakukan pengambilan keputusan tingkat I.
"Kami meminta persetujuan pada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" kata Adies Kadir selaku Wakil Ketua Komisi III DPR yang juga pimpinan rapat menanyakan pada seluruh anggota Komisi III yang hadir, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Kemudian dijawab setuju oleh semua yang hadir, dan disambut ketukan palu sidang tanda pengesahan.