Resmi! RKUHP Disetujui 9 Fraksi Untuk Dibawa ke Rapat Paripurna DPR
RIAU24.COM - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui sembilan fraksi di Komisi III DPR untuk dibawa ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR.
Keputusan ini dicapai dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Pemerintah pada Kamis (24/11/2022) kemarin.
Raker tersebut membahas tentang sejumlah isu krusial oleh Komisi III DPR dengan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Tak hanya itu, mereka juga melakukan forum lobi, hingga akhirnya isu krusial tersebut disepakati oleh pemerintah untuk diubah, dan dilakukan pengambilan keputusan tingkat I.
"Kami meminta persetujuan pada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" kata Adies Kadir selaku Wakil Ketua Komisi III DPR yang juga pimpinan rapat menanyakan pada seluruh anggota Komisi III yang hadir, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Kemudian dijawab setuju oleh semua yang hadir, dan disambut ketukan palu sidang tanda pengesahan.
Adapun sikap-sikap fraksi yang hadir diantaranya, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui RKUHP untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR.
Hanya Fraksi PKS yang menyetujui dengan catatan.
Mayoritas fraksi berpandangan, KUHP yang sekarang sudah berusia sangat tua, bahkan sejak era kolonial Belanda, dan sudah tidak relevan lagi untuk masa sekarang. Dengan demikian, fraksi-fraksi berpandangan bahwa RKUHP layak untuk disahkan.
Setelah disahkan, Wamenkumham mengucap syukur atas selesainya pembahasan RUU KUHP.
Seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya dan menyepakati RUU KUHP, untuk dilakukan pengambilan keputusan tingkat I. Ia berharap hal itu dapat disetujui di tingkat II Rapat Paripurna.
"Kita mengharapkan RUU tersebut dapat disetujui dalam rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU, sebagai wujud kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat dan negara," kata Edward.
"Atas nama Presiden menyetujui, menyambut, dan menyampaikan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU KUHP pada pembahasan tingkat I untuk dibawa ke pembahasan tingkat II," pungkasnya.
(***)