Menu

KPU Minta Untuk Ubah UU Pemilu, Ketika Megawati Usulkan Hal Ini

Amastya 7 Nov 2022, 10:55
Ketika Megawati usul nomor urut partai tak diganti di Pemilu 2024 dan seterusnya kepada KPU, Bawaslu dan Presiden
Ketika Megawati usul nomor urut partai tak diganti di Pemilu 2024 dan seterusnya kepada KPU, Bawaslu dan Presiden

RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untak tak mengubah nomor urut parpol saat Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini direspon oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU yang mengatakan hal itu bisa direalisasikan jika pemerintah setuju.

Hasyim menjelaskan bahwa wacana soal nomor urut parpol ini bisa dilaksanakan kalau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diubah.

Sebab, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu nomor urut partai politik peserta dilakukan melalui pengundian.

"Oleh sebab itu, kalau kemudian gagasan itu disetujui oleh katakanlah stakeholders peserta Pemilu, misalnya parpol, maka harus ada perubahan norma di dalam undang-undang," kata Hasyim dikutip Senin (7/11/2022).

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, jika semua pihak menyetujui adanya perubahan atas undang-undang Pemilu, maka yang paling memungkinkan itu bisa dilakukan dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Halaman: 12Lihat Semua