KPU Minta Untuk Ubah UU Pemilu, Ketika Megawati Usulkan Hal Ini
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untak tak mengubah nomor urut parpol saat Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini direspon oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU yang mengatakan hal itu bisa direalisasikan jika pemerintah setuju.
Hasyim menjelaskan bahwa wacana soal nomor urut parpol ini bisa dilaksanakan kalau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diubah.
Sebab, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu nomor urut partai politik peserta dilakukan melalui pengundian.
"Oleh sebab itu, kalau kemudian gagasan itu disetujui oleh katakanlah stakeholders peserta Pemilu, misalnya parpol, maka harus ada perubahan norma di dalam undang-undang," kata Hasyim dikutip Senin (7/11/2022).
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, jika semua pihak menyetujui adanya perubahan atas undang-undang Pemilu, maka yang paling memungkinkan itu bisa dilakukan dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kalau disetujui Perppu itu jadi UU, kalau enggak kan tak jadi UU. Karena Perppu ini produk pemerintah, maka ke depan potensial jadi UU saya kira lebih baik tanya ke pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mengatakan, dirinya pernah mengusulkan kepada Lembaga Penyelenggara Pemilu, KPU, agar nomor partai politik peserta Pemilu di Pemilu lalu, tak diubah untuk Pemilu 2024 dan berikutnya.
"Sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu, sebenarnya saya katakan kepada Bapak Presiden dan Ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai. Kan secara teknis, itu harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak," jelas Megawati.
(***)