Tilang Ditempat Ditiadakan, Kasatlantas : Masyarakat Tetap Patuhi Tata Tertib Lalulintas
RIAU24.COM - Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro mengimbau masyarakat Kota Pekanbaru untuk tetap taat aturan berlalu lintas meski penindakan tilang manual sudah ditiadakan.
Kompol Angga menyampaikan bahwa tilang manual sudah tidak dilakukan lagi oleh anggotanya.
Hal itu sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan Polantas dilarang melakukan tilang manual.
Tertuang pada surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang isinya menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu litnas tidak menggunakan tindak tilang manual.
“Di Pekanbaru sudah berlaku. Sesuai jukrah pimpinan tidak ada lagi tilang manual. Penindakan gakum melalui ETLE,” kata Angga, Senin, 24 Oktober 2022 siang.
Angga menjelaskan, penindakan mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile.