Tilang Ditempat Ditiadakan, Kasatlantas : Masyarakat Tetap Patuhi Tata Tertib Lalulintas
ETLE statis merupakan kamera pemantau yang berada di titik-titik tertentu, sedangkan ETLE mobile berupa kamera yang dibawa petugas seperti ponsel atau di kendaraan patroli.
“Jadi petugas di lapangan hanya melakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," lanjutnya.
Angga menambahkan, meski tidak ada lagi tilang manual, bukan berarti masyarakat bisa melanggar aturan berlalu lintas di jalanan.
“Tetap patuhi aturan tertib berkendara dan keselamatan antar penguna kendaraan di jalan,” pungkasnya.