Kejari Rohil Terima Tahap II Tersangka Pengendali 105 Kg Sabu Dari BNN RI
Setelah pelimpahan berkas perkara tersebut tambah Yogi, Penuntut Umum akan merampungkan surat dakwaan untuk selanjutnya di limpahkan ke Pengadilan Negeri Rohil. Sebelumnya sebut Yogi, enam terdakwa pemilik 105 Kilogram Narkotika jenis sabu-sabu telah di vonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Rohil.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Erif Erlangga di ruang sidang PN yang diikuti para terdakwa secara virtual dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi beberapa waktu lalu. Dimana, putusan itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut ke enam terdakwa dengan pidana mati.