Kejari Rohil Terima Tahap II Tersangka Pengendali 105 Kg Sabu Dari BNN RI
RIAU24.COM - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali melimpahkan satu tersangka hasil pengembangan perkara penangkapan 105 Kilogram Narkotika jenis sabu-sabu beberapa waktu lalu di Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil).
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka berinisial AN tersebut dilimpahkan secara langsung oleh penyidik BNN yang didampingi oleh anggota Satgasus Jampidum Kejagung RI dan diterima oleh Kasi Pidum Kejari Rohil Dicky Saputra SH didampingi Kasi Intel Yogi Hendra SH MH di ruangan kantor Kejari Rohil, Rabu, 19 Oktober 2022 sore.
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH menuturkan, satu tersangka hasil pengembangan perkara 105 Kilogram sabu-sabu oleh BNN tersebut berinisial AN yang belakangan diketahui merupakan pengendali.
Dimana, tersangka AN ini mengendalikan peredaran Narkoba tersebut dari dalam Lapas Bagansiapiapi.
"Hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara AN tersangka baru dalam perkara sabu-sabu seberat 105 Kg yang merupakan hasil pengembangan dari penyidik BNN. Pengembangan tersangka AN sebutnya lagi, di dapatkan dari fakta-fakta di persidangan dan juga dalam amar putusan pertimbangan Majelis Hakim PN Rohil terungkap peran dari tersangka AN sebagai pengendali terhadap kelima terdakwa sebelumnya yang telah di vonis seumur hidup.,”kata Yogi”.
Terhadap tersangka AN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah pelimpahan berkas perkara tersebut tambah Yogi, Penuntut Umum akan merampungkan surat dakwaan untuk selanjutnya di limpahkan ke Pengadilan Negeri Rohil. Sebelumnya sebut Yogi, enam terdakwa pemilik 105 Kilogram Narkotika jenis sabu-sabu telah di vonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Rohil.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Erif Erlangga di ruang sidang PN yang diikuti para terdakwa secara virtual dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi beberapa waktu lalu. Dimana, putusan itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut ke enam terdakwa dengan pidana mati.