Terungkap! CCTV KM 50 Masuk Dakwaan Ferdy Sambo
Adapun AKBP Acay juga masuk dalam daftar mutasi dan pencopotan jabatan gegera kasus Brigadir J itu. Ia dicopot dari jabatannya selaku Kanit-I Subdit-III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri. Kapolri pada 22 Agustus 2022 memutasikan jabatannya ke Divisi Yanma. Seperti para anggota Polri terlibat lainnya dalam kasus Brigadir J, AKBP Acay juga sempat dikurung di tempat khusus (patsus) untuk penyelidikan, dan penyidikan. Namun AKBP Acay selamat, tak dijadikan tersangka.
Disebutkan dalam dakwaan tersebut, pada Sabtu (9/7) pagi, satu hari setelah Brigadir J dibunuh pada Jumat (8/7), Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan (HK) menghubungi AKBP Acay lewat telepon. “Namun tidak terhubung,” begitu di dakwaan. Brigjen HK saat kejadian itu masih menjabat Kepala Biro (Karo) Paminal Div Propam. Brigjen HK, dalam kasus obstruction of justice ini juga berstatus terdakwa.
Karena tak bisa menelefon AKBP Acay, Brigjen HK lalu menghubungi Kombes Agus Nurpatria (ANT), yang saat itu masih menjabat sebagai Kaden A Ropaminal Div Propam. ANT akhirnya berhasil menghubungi Acay.
Dalam pembicaraan telefon tersebut, AKBP Acay menyampaikan kepada ANT untuk bicara dengan Brigjen HK. Selanjutnya, Brigjen HK menyampaikan sejumlah perintah kepada AKBP Acay untuk pengamanan CCTV di Duren Tiga 46, dan juga di Saguling III.
“Cay, permintaan Bang Sambo (Ferdy Sambo), untuk CCTV sudah dicek belum. Kalau belum, mumpung siang coba kamu screening,” begitu perintah Brigjen HK kepada AKBP Acay mengutip Republika.
AKBP Acay kepada Brigjen HK saat itu menyampaikan bahwa dirinya sedang tak berada di Jakarta. Menurut dakwaan, AKBP Acay, saat itu sedang di Bali. Namun begitu, AKBP Acay menyampaikan kepada Brigjen HK, bahwa perintah pengamanan CCTV itu akan tetap dilakukan dengan memerintahkan AKBP Irfan Widyanto (IW).