Kejari Rohil Tetapkan Penghulu Sebagai Tersangka, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kepenghuluan Teluk Bano II
RIAU24.COM - ROKAN HILIR- Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menetapkan Penghulu berinisial Z sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kepenghuluan Teluk Bano II, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016, Kamis 06 Oktober 2022.
Kajari Rokan Hilir Yuliarni Appy SH MH melalui kepala seksi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra SH, MH menyebutkan Tim Penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah untuk meningkatkan status saksi Z sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka.
” Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Rohil melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi Z selaku Penghulu pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan, periode 2010 s/d 2016 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016,” Jelas Yogi.
Zxc1
Selain itu kata Yogi, Bahwa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Tahun Anggaran 2016 pada Kepenghuluan Teluk Bano II, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir.
” Diantaranya Penghulu , Perangkat kepenghuluan yang terdiri dari Sekretaris Kepenghuluan, Kasi Kepenghuluan, Kepala Dusun dan Ketua RT yang ada pada Kepenghuluan, dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir,” Ungkapnya.