Kejari Rohil Tetapkan Penghulu Sebagai Tersangka, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kepenghuluan Teluk Bano II
Menurutnya, Adapun modus operandi perbuatan yang dilakukan tersangka dalam pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Tahun Anggaran 2016 yaitu tersangka Z melakukan beberapa kegiatan yang fiktif diantaranya terhadap penyediaan alat/mesin pompa air, peningkatan keamanan dan ketertiban (ronda malam), kegiatan MTQ Desa, kegiatan sanggar seni, pembuatan plank PKK dan juga terdapat beberapa kegiatan yang ada di Kepenghuluan terdapat kelebihan Pembayaran.
Zxc1
” Oleh karena itu Tersangka Z diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 04/R/LAK/INSP/2022 tanggal 04 Agustus 2022 sebesar Rp 183.861.235,- (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah),” Tambahnya.
Yogi melanjutkan bahwa Tersangka Z dalam perkara ini disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” Selanjutnya berdasarkan usul pendapat dari Tim Penyidik yang bersangkutan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT – 03/L.4.20/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober selama 20 hari terhitung sejak tanggal 06 Oktober s/d tanggal 25 Oktober 2022 di Lapas kelas II Bagansiapiapi,” Tegasnya.