Hanya Paspor yang Terbit Sejak 29 September 2022 Miliki Masa Berlaku 10 Tahun
RIAU24.COM - Masa berlaku paspor Indonesia saat ini telah diperpanjang menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya hanya lima tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022.
"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (04/10).
Adapun masa berlaku 10 tahun hanya diberikan untuk paspor yang terbit usai Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 disahkan, alias setelah 29 September 2022. Sehingga paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama lima tahun, bukan otomatis berlaku 10 tahun
Lebih lanjut, Widodo menjelaskan bahwa aturan mengenai biaya PNBP paspor yang harus dibayarkan tengah dalam pembahasan dengan stakeholder terkait. "Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik," ungkapnya.
Sementara itu, Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 menyebutkan bahwa paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.
Sedangkan terkait mekanismenya, masyarakat harus mendaftar ke kantor imigrasi dan mengisi formulir terlebih dahulu. Masyarakat wajib membawa sejumlah dokumen seperti KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga, serta salah satu dokumen akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.