Hanya Paspor yang Terbit Sejak 29 September 2022 Miliki Masa Berlaku 10 Tahun
"Bagi permohonan paspor biasa yang diajukan secara elektronik, pemohon harus menisi aplikasi data dan mengunggah dokumen kelengkapan persayaratan pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi," demikina bunti Permenkumham tersebut.
(***)