Apes! Penyanyi R Kelly Sudah Masuk Penjara Masih Harus Bayar $300.000 Pada Korbannya
RIAU24.COM - R. Kelly, penyanyi R&B multiplatinum yang dihukum dua kali tahun ini atas kejahatan seks, akan diminta untuk membayar setidaknya $300.000 sebagai ganti rugi kepada beberapa korbannya, kata seorang hakim federal, Rabu.
Uang itu akan mengkompensasi dua wanita, yang dikenal sebagai Jane dan Stephanie, untuk biaya terapi dan pengobatan herpes, kata Hakim Distrik AS Ann Donnelly pada sidang di Brooklyn.
Angka itu kemungkinan akan meningkat setelah jaksa nantinya telah menghitung ulang biaya pengobatan untuk Stephanie.
Sebelumnya, Donnelly menolak permintaan jaksa untuk memberikan kompensasi kepada Jane atas hilangnya pendapatan, dan memberikan kompensasi apa pun kepada korban ketiga yang dikenal sebagai Sonja.
Kelly menghadiri sidang melalui Zoom dari penjara federal di Chicago.
Donnelly menghukum Kelly pada bulan Juni dengan 30 tahun penjara, setelah juri memvonisnya atas pemerasan dan tuduhan lainnya.