Menu

Apes! Penyanyi R Kelly Sudah Masuk Penjara Masih Harus Bayar $300.000 Pada Korbannya

Zuratul 29 Sep 2022, 09:05
Penyanyi R. Kelly (Foto: Twitter)
Penyanyi R. Kelly (Foto: Twitter)

RIAU24.COM R. Kelly, penyanyi R&B multiplatinum yang dihukum dua kali tahun ini atas kejahatan seks, akan diminta untuk membayar setidaknya $300.000 sebagai ganti rugi kepada beberapa korbannya, kata seorang hakim federal, Rabu.

Uang itu akan mengkompensasi dua wanita, yang dikenal sebagai Jane dan Stephanie, untuk biaya terapi dan pengobatan herpes, kata Hakim Distrik AS Ann Donnelly pada sidang di Brooklyn.

Angka itu kemungkinan akan meningkat setelah jaksa nantinya telah menghitung ulang biaya pengobatan untuk Stephanie. 

Sebelumnya, Donnelly menolak permintaan jaksa untuk memberikan kompensasi kepada Jane atas hilangnya pendapatan, dan memberikan kompensasi apa pun kepada korban ketiga yang dikenal sebagai Sonja.

Kelly menghadiri sidang melalui Zoom dari penjara federal di Chicago.

Donnelly menghukum Kelly pada bulan Juni dengan 30 tahun penjara, setelah juri memvonisnya atas pemerasan dan tuduhan lainnya.

Jaksa mengatakan Kelly yang berusia 55 tahun mengeksploitasi ketenaran dan kekayaannya selama lebih dari dua dekade untuk memikat wanita dan gadis di bawah umur ke orbitnya untuk berhubungan seks.

Persidangan selama sebulan memperkuat tuduhan yang telah merundung penyanyi hit pemenang Grammy "I Believe I Can Fly."

Kelly juga dihukum bulan lalu di Chicago atas tuduhan terpisah atas pornografi anak dan memikat gadis di bawah umur untuk berhubungan seks.

Dia sedang menunggu hukuman dalam kasus itu, dan juga menghadapi berbagai tuduhan negara bagian di Illinois dan Minnesota.

Kelly, yang bernama lengkap Robert Sylvester Kelly, adalah salah satu orang paling menonjol yang dihukum karena perilaku seksual yang tidak pantas selama gerakan #MeToo melawan perilaku seperti itu oleh pria-pria terkemuka.

(***)