Daftar 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat Karena Longgarnya Aturan
RIAU24.COM - Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 yang disahkan Agustus lalu disinyalir melonggarkan aturan pembebasan narapidana korupsi, termasuk mendapatkan hak bebas bersyarat.
UU ini menggugurkan PP No.99 Tahun 2012 yang membahas tentang Syarat dan Tata Cara Pembinaan Warga Binaan yang mengharuskan narapidana koruptor menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti.
Syarat bebas bersyarat pada UU ini hanyalah yang termasuk kategori berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Seperti yang dikutip dari laman akun instagram @matanajwa berikut 23 nama narapidana koruptor yang telah dinyatakan bebas bersyarat:
1. Pinangki
Eks Jaksa ini divonis hukuman 10 tahun penjara yang disunat menjadi 4 tahun penjara di 2021 karena kasus suap Dojoko Tjandra.