Daftar 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat Karena Longgarnya Aturan
RIAU24.COM - Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 yang disahkan Agustus lalu disinyalir melonggarkan aturan pembebasan narapidana korupsi, termasuk mendapatkan hak bebas bersyarat.
UU ini menggugurkan PP No.99 Tahun 2012 yang membahas tentang Syarat dan Tata Cara Pembinaan Warga Binaan yang mengharuskan narapidana koruptor menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti.
Syarat bebas bersyarat pada UU ini hanyalah yang termasuk kategori berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Seperti yang dikutip dari laman akun instagram @matanajwa berikut 23 nama narapidana koruptor yang telah dinyatakan bebas bersyarat:
1. Pinangki
Eks Jaksa ini divonis hukuman 10 tahun penjara yang disunat menjadi 4 tahun penjara di 2021 karena kasus suap Dojoko Tjandra.
2. Setyabudi Tejocahyono
Eks Hakim ini divonis 12 tahun hukuman penjara pada tahun 2015 silam karena terjebak dalam kasus suap.
3. Ratu Atut Choisiyah
Eks Gubernur Banten ini divonis 7 tahun penjara pada tahun 2014 karena kasus suap. Serta ia juga divonis 5 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2017 karena korupsi pengadaan alat kesehatan.
4. Mirawati Basti
Divonis 5 tahun penjara pada tahun 2021 karena menerima suap.
5. Syahrul Raja Sampurnajaya
Eks Kepala BAdan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodisi (Bappeti) divonis hukuman 8 tahun penjara pada tahun 2014 karena kasus money laundry atau pencucian uang.
6. Sugiharto
Eks pejabat Kemndagri ini divonis hukuman penjara 5 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara pada tahun 2018 pada kasus korupsi E-KTP.
7. Ojang Suhardi
Eks Bupati Subang ini divonis hukumna 8 tahun penjara di 2017 karena kasus korupsi BPJS, suap, dan pencucian uang.
8. Andri Tristianto Sutrisna
Eks pejabat Mahkamah Agung inii divonis hukuman 9 tahun penjara pada tahun 2016 atas kasus suap dan gratifikasi.
9. Patrialis Akbar
Eks Hakim Konstitusi ini divonis hukuman 8 tahun pernjara pada tahun 2018 karena menerima suap. Setelah itu diringankan menjadi 7 tahun penjara.
10. Danis Hatmaji
Eks Pimpinan BJB cabang Sukabumi ini dovonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus kredit fiktif.
11. Amir Mirza Hutagalung
Eks Ketua DPD dari partai Nasdem ini divonis hukuman selama 7 tahun penjara pada tahun 2018 atas kasus suap.
12. Edy Nasution
Eks Panitera sekretaris Jakarta Selatan ini divonis hukuman 8 tahun penjara pada tahu 2017 atas kasus suap dan gartifikasi.
13. Zumi Zola
Eks Gubernur Jambi ini divonis hukuman 6 tahun pennjara pada tahun 2018 atas kasus menerima gratifikasi.
14. Irvan Rivano
Eks Bupati Cianjur ini divonis hukuman 5 tahun penjara pada tahun 2019 atas kasus penggelapan dana korupsi.
15. Tubagus Cepy Sethiandy
Adik Ratu Atut ini divonis hukuman 5 tahun penjara pada tahun 2019 atas kasus korupsi penggelapan dana.
16. Arif Budiraharja
Eks Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah ini divonis hukuman 4 tahun penjara pada tahun 2019 atas kasus korupsi.
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan
Eks pejabar pajak ini dijatuhkan hukuman 7 tahun penjara.
18. Budi Susanto
Eks Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadai ini dijatuhkan hukuman vonis 8 tahun penjara karena pengadaan alat simulator SIM roda dua dan empat.
19. Desi Arryani
Eks Dirut Jasa Marga ini dijaruhkan hukuman vonis 5 tahun penjara pada tahun 2021 karena kasus korupsi Jasa Marga.
20. Andi Taufan Tiro
Eks anggota Komisi V DPR ini divonis hukuman 9 tahun pernjara pada tahun 2016 atas kasus suap.
21. Supendi
Eks Bupati Indramayu divonis hukuman selama 4,5 tahun pernjara pada tahun 2020 atas kasus suap.
22. Anang Sugiana Sudihardjo
Eks Direktur PT Quadra Solution ini divonis hukuman 6 tahun penjara pada tahun 2018 aras kasus korupsi e-KTP.
23. Suryadharma Ali
Eks Menteri Agama inni dijatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara pada tahun 2016 disebabkan oleh kasus korupsi dalam penyelenggaraan Haji.
(***)