21 Penyakit Ini Ternyata Tidak Di-cover Pihak BPJS Kesehatan, Cek Segera!
RIAU24.COM - BPJS Kesehatan ternyata tidak menanggung semua layanan dan penyakit yang dialami pesertanya. Sebab, memang ada beberapa penyakit yang tidak di-cover oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dikutip dari CNNIndonesia pada Senin (29/8/2022).
Menurut aturan tersebut, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut rincian penyakit yang tidak di-cover oleh BPJS 2022.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;