21 Penyakit Ini Ternyata Tidak Di-cover Pihak BPJS Kesehatan, Cek Segera!
Zuratul•30 Aug 2022, 09:21
Ilustrasi (twitter)
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;