Menu

21 Penyakit Ini Ternyata Tidak Di-cover Pihak BPJS Kesehatan, Cek Segera!

Zuratul 30 Aug 2022, 09:21
Ilustrasi (twitter)
Ilustrasi (twitter)
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  • Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
  • Halaman: 123Lihat Semua